Rp. 125.000.00
sistem perbankan islam berkaca pada iran
Sayyid Abbas Musawiyah
Penerbit : Sadra Press
Sampul : Soft Cover
Harga : 125rb
Info dan pemesanan
CALL : 021 77884472
✆/✉ : 085324521168 [whatsapp]
BBM : 266A2033
Website : www.tokobukuahlulbait.net
Sistem perbankan tanpa riba yang ada di Iran didasarkan pada aturan dasar fiqh dengan tujuan untuk menemukan solusi-solusi syariah untuk penyiapan sumber daya perbankan. Bank di Iran dapat menerima deposito dan tabungan yang diberikan bersandar pada aturan:
Deposito qardhul hasan : rekening koran dan tabungan
Deposito dan investasi berjangka. Bank berfungsi sebagai perwakilan dari para nasabah dalam menggunakan tabungan dan investasi tersebut, dalam hal seperti mudharabah, musyarakah, ijarah dengan syarat kepemilikan, transaksi angsuran, muzara’ah, musaqah, investasi langsung, salaf dan jualah.
Deposito perbankan dibagi menjadi tiga bagian:
Rekening koran atau giro (qardhul hasan). Rekening koran pada transaksi yang ada di Iran memiliki esensi pinjaman dan sama dengan rekening koran yang berlaku pada bank-bank lain.
Tabungan (qardhul hasan). Tabungan pada transaksi yang ada di Iran memiliki esensi pinjaman dan sama dengan tabungan yang berlaku pada bank-bank lain, dengan perbedaan bahwa pada bank tanpa riba tidak diberikan bunga kepada pemilik tabungan. Tabungan ini memiliki empat jenis simpanan yaitu, tabungan biasa, tabungan qardhul hasan khusus, tabungan qardhul hasan pemuda, dan tabungan qardhul hasan pertanian.
Deposito dan investasi berjangka. Pada rekening investasi hubungan antara bank dan pemilik investasi adalah hubungan perwakilan, dan dana yang dikumpulakn pada deposito ini menjadikan bank sebagai wakil pemilik investasi dan digunakan sebagai aktifitas ekonomi seperti mudharabah, musyarakah, ijarah dengan syarat kepemilikan, transaksi angsuran, muzara’ah, musaqah, dan lainnya. Pada awal investasi dan deposito ini tingkat keuntungan yang dimiliki tidaklah jelas akan tetapi dikarenakan adanya perkembangan pelaksanaan dan beragamnya model transaksi yang dilakukan memberikankeyakinan bahwa transaksi ini akan memberikan keuntungan yang sesuai. Deposito dan investasi berjangka dibagi menjadi jangka pendek (3 bulan) dan jangka panjang (satu tahun).
Fasilitas pembiayaan perbankan di Iran
Qardhul hasan merupakan perjanjian yang menyebabkan bank bisa memberikan pinjaman kepada nasabah dan para nasabah mengembalikan pokok pinjaman yang dipinjam. Fasilitas ini diberikan kepada :
Perusahaan produksi, pelayanan jasa, penyediaan tenaga kerja, dan segenap kebutuhan-kebutuhan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
Orang-orang yang secara langsung berpartisipasi dalam masalah pertanian, peternakan dan perkebunan
Untuk memenuhi kebutuhan pribadi, seperti biaya pernikahan, pengobatan, perbaikan rumah, permohonan beasiswa, dll.
Masa pengembalian akad ini paling lama lima tahun, sedangkan untuk pinjaman khusus kebutuhan pribadi maksimal 3 tahun.
Mudharabah adalah perjanjian antara bank dengan para nasabah untuk melakukan sebuah perjanjian perdagangan. Bank berfungsi sebagai penjamin kebutuhan dan nasabah berfungsi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan operasional sesuai dengan perjanjian mudharabah, keuntungan dibagai sesuai perjanian pada akhir periode. Bank berhak melakukan kontrol dan survey terhadap penggunaan dan pengembalian dana mudharabah, sehingga dengan hal tersebut bank dapat memperikirakan profit dan loss yang dihasilkan.
Musyarakah madani dapat diartikan sebagai percampuran saham-saham perusahaan yang bersifat tunai maupun tidak. Dengan cara join untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang ditentukan dalam aktifitas ekonomi. Musyarakah madani pada bank sebenarnya adalah perjanjian perusahaan dimana dalam fiqh dikenal dengan istilah syirqatul inan. Para nasabah yang menginginkan pengembangan produksi, perniagaan dan pelayanan jasa untuk jangka waktu yang telah ditentukan dapat melakukan kerjasama dengan pihak bank sebagaimana nasabah yang melakukan perjanjian mudharabah.
Musyarakah hukum adalah pemenuhan bagian dari investasi saham baru perusahaan dimana bank berfungsi sebagai perantara pelaksana.
Penjualan angsuran. Bank akan menyediakan barang fasilitas yangdibutuhkan dalam penggunaan produksi dan pelayanan bank dengan cara penjualan berangsur, seperti bahan dasar dan suku cadang, perumahan, dll. Nasabah yang hendak membeli barang tersebut diberikan dengan cara pinjaman dan kredit kemudian membayar harga barang tersebut dengan cara angsuran.
Transaksi salaf adalah pembelian secara tunai pada hasil produk (pabrik, pertanian, pertambangan) akan dilakukan setelah penentuan harga pasti. Ketika produsen dalam rentang masa produksi barang tiba-tiba mengalami kendala masalah perputaran investasi, maka produsen dapat memenuhi kebutuhan keuangannya dengan menentukan harga sebelum penjualan barang.
Penyewaan dengan syarat kepemilikan. Cara ini berdasar pada perjanjian sewa dimana dipersyaratkan bahwa penyewa ketika tiba masa akhir penyewaan dan penyewa memenuhi serta melaksanakan syarat-syarat yang telah ditentukan pada perjanjian bank maka bank akan menjadi pemilik dari yang disewakan tersebut.
Muzara’ah adalah jenis perjanjian syariah dimana dari pemilik tanah memberikan tanah miliknya kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu untuk dikelola, adapun hasil yang diperoleh dari pengelolaan tanah tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan awal. Akad ini meruapakan salah satu bagian dalam pemenuhan kebutuhan keuangan pada bidang pertanian. Bank dengan perjanjian muzara’ah akan berperan sebagai pemilik tanah. Perjanjian ini berakhir dengan pembagian hasil dan pemberian saham kepada bank, dan bank bisa saja menjual hasil-hasil tersebut kepada si pengelola tanah.
Musaqah. Pada perjanjian ini bank berfungsi sebagai pemilik kebun dan segala aktifitasnya akan menjadi tanggung jawab bank.
Jualah merupakan penyedia jasa pekerjaan. Jualah menyediakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian dan menggaji orang yang ia pekerjakan berdasarkan pada kesepkatan yang telah dilakukan. Dalam perbankan, bank dapat memberikan pelayanan ini kepada para nasabah yang tidak dapat memenuhi kebutuhan mereka melalui perjanjian lainnya. Pembayaran para pekerja dapat dilakukan secara sekaligus pada satu tempat atau dengan cara angsuran dimana nilai kerja yang ada secara berangsur nantinya sama pada masa jatuh tempo perjanjian kerja.
Pembelian dain. Model ini digunakan untuk memenuhi sumber daya keuangan pada bagian produksi dan perdagngan.
Investasi langsung adalah investasi yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan invetasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan rancangan produksi. Sementara untuk perniagaan dan pelayanan dapat dilakukan dengan perusahaan-perusahaan saham dengan menggunakan satu atau beberapa bank